MOTOR Plus-Online.com - Kendaraan yang taat membayar pajak nantinya bakal mendapatkan tanda khsusus.
Hal ini merupakan program dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kolantas Porli dan PT Jasa Raharja.
Mereka menghadirkan program digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Fitur tersebut sebagai bukti pembayaran PKB, yang bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak.
Diketahui Pemerintah sedang mengaungkan serta mendorong ercepatan transformasi digital dalam pelayanan publik.
Mochamad Ardian, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan, hal ini juga akan menjaga wajib pajak dari kasus kehilangan data karena bukti atas pembayaran PKB berupa kertas hilang.
"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," katanya, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut Ardian menjelaskan stiker itu akan diubah warnanya setiap tahun.
Baca Juga: Mantap Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Denda Pajak Dihapus, Catat Waktu Terbatas
Baca Juga: Hore Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini
Hal tersebut akan mempermudah petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
Direktur Utama PT Jasa Raharja menambakan Stiker road tax bakal engajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara mudah, efisien, serba digital.
Sementara Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan pemberian stiker ini bakal membantu petugas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak.
Nantinya para pengendara tadi, akan diproses penindakan pelanggaran atas kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital.
Menurut Istiono, polisi selama ini mengalami kesulitan ketika harus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya.
Sehingga, kerap kali mereka lolos dari sanksi di jalan.
Adapun cara mendapatkannya pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing.
Bagi pembayar secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.
Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.
Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.
Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.
Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ngutang Sampai Dicicil Selama Segini, Buruan Urus
Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.
Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR