MOTOR Plus-online.com - Awas nyesel kalau gak bayar pajak kendaraan dalam waktu dekat ini.
Buruan bayar pajak kendaraan ada diskon sampai hadiah jutaan rupiah, syaratnya gampang.
Lagi ada keringanan pajak, salah satunya pemberlakuan diskon pajak kendaraan.
Eits, masih banyak keringanan pajak kendaraan lainnya, bahkan ada hadiah jutaan rupiah!
Hal tersebut berkat adanya program Triple Untung Plus dengan beberapa keuntungan.
Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dr. Hening Widiatmoko, M.A..
"Program ini dapat dimanfaatkan hingga 24 Desember 2021." ucapnya dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar.
"Masyarakat dapat banyak keuntungan dari Program ini, terlebih bagi para wajib pajak yang sudah lama menunggak,” jelas Hening.
Baca Juga: Rezeki Nomplok Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Nih Syaratnya
Program inovatif Triple Untung Plus merupakan program relaksasi dari Tim Pembina Samsat Jabar.
Beberapa program yang bisa dimanfaatkan, yakni Bebas Denda Pajak Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun Ke-5, Diskon Pajak Kendaraan, daan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Baru.
Pihaknya memberikan diskon pajak kendaraan mulai dari 2 hingga 10 persen.
Selain itu ada juga hadiah menarik bagi wajib pajak berupa 1 motor 150 cc, 5 motor 110 cc, 10 tabungan BJB masing-masing Rp 5 juta, dan 20 tabungan BJB masing-masing Rp 1 juta.
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Selain ketentuan diskon pajak kendaraan, ada juga Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.
Jangan lupa pastikan memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini:
Baca Juga: Murahnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Biaya Tambahannya Cuma Segini
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan
Persyaratan :
Mekanisme:
Wajib Pajak melakukan :
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan :
Source | : | Bapenda Jabar |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR