Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Ada Diskon Sampai Hadiah Jutaan Rupiah, Nih Syaratnya

Galih Setiadi - Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:05 WIB
Bapenda Jabar
Ilustrasi. Tunggu apalagi buruan bayar pajak kendaraan ada diskon sampai hadiah jutaan rupiah.

MOTOR Plus-online.com - Awas nyesel kalau gak bayar pajak kendaraan dalam waktu dekat ini.

Buruan bayar pajak kendaraan ada diskon sampai hadiah jutaan rupiah, syaratnya gampang.

Lagi ada keringanan pajak, salah satunya pemberlakuan diskon pajak kendaraan.

Eits, masih banyak keringanan pajak kendaraan lainnya, bahkan ada hadiah jutaan rupiah!

Hal tersebut berkat adanya program Triple Untung Plus dengan beberapa keuntungan.

Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dr. Hening Widiatmoko, M.A..

"Program ini dapat dimanfaatkan hingga 24 Desember 2021." ucapnya dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar.

"Masyarakat dapat banyak keuntungan dari Program ini, terlebih bagi para wajib pajak yang sudah lama menunggak,” jelas Hening.

Baca Juga: Kesempatan Langka, Belasan Daerah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Dikasih Diskon Cepat ke Samsat Terdekat

Baca Juga: Rezeki Nomplok Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Nih Syaratnya

Program inovatif Triple Untung Plus merupakan program relaksasi dari Tim Pembina Samsat Jabar.

Beberapa program yang bisa dimanfaatkan, yakni Bebas Denda Pajak Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun Ke-5, Diskon Pajak Kendaraan, daan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Baru.

Pihaknya memberikan diskon pajak kendaraan mulai dari 2 hingga 10 persen.

Selain itu ada juga hadiah menarik bagi wajib pajak berupa 1 motor 150 cc, 5 motor 110 cc, 10 tabungan BJB masing-masing Rp 5 juta, dan 20 tabungan BJB masing-masing Rp 1 juta.

Bapenda Jabar
Beberapa keringanan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Jabar.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Langsung Bawa Dokumen Ini Saat ke Samsat Buat Mengurusnya

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

  • Pembayaran 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
  • Pembayaran 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
  • Pembayaran 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
  • Pembayaran 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
  • Pembayaran 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli

Selain ketentuan diskon pajak kendaraan, ada juga Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.

Jangan lupa pastikan memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini:

  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  • Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  • Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
  • Berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.

Baca Juga: Murahnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Biaya Tambahannya Cuma Segini

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Persyaratan :

  • STNK Asli;
  • E-KTP Asli;
  • SKKP/SKPD Terakhir;
  • BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
  • Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Mekanisme:

Wajib Pajak melakukan :

  • Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
  • Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
  • Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :

  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
  • Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

Source : Bapenda Jabar
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular