MOTOR Plus-online.com - Banyak yang terlilit hutang pinjaman online atau pinjol bahkan diteror oleh penagihnya.
Jangan bayar cicilan pinjaman online tenang dilindungi pemerintah kalau diteror debt collector cepat lapor polisi mereka digulung.
Namun perlu diingat jangan bayar cicilan khusus di pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menghimbau agar mengamankan pinjaman online yang bikin resah masyarakat.
Jajaran kepolisian pun aktif membongkar dan menangkap perusahaan pinjaman online ilegal yang main teror.
Bahkan dijamin oleh pemerintah agar tidak bayar pinjaman online ilegal tersebut.
Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud meminta masyarakat tak perlu bayar hutang kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Juga: Terbongkar, Gaji Debt Collector Pinjol Ilegal Setara Harga Honda BeAT
Baca Juga: Kaget, Gaji Karyawan Pinjol Ilegal Perbulan Setara Motor Honda BeAT
Disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, hingga perwakilan OJK, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar, jangan membayar," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Selasa.
Adapun imbauan Mahfud tersebut merujuk tidak sahnya aktivitas pinjol ilegal.
Menurutnya, praktik pinjol ilegal pada dasarnya tidak sah seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Sebab, pinjol ilegal tak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif dalam hukum perdata tersebut.
Tapi, bila masyarakat tak membayar utang dan tetap dapat teror dan ancaman dari pinjol ilegal, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," terang dia.
Mahfud menambahkan, Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap aktivitas pinjol ilegal.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Makin Merajalela Bikers Harus Waspada, Catat Daftar Pinjol Terbaru dan Berizin OJK
Dalam penindakan tersebut, terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan pinjol ilegal.
Antara lain, Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan ini, kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," tegas dia.
"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan," sambung dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mahfud Minta Masyarakat Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR