MOTOR Plus-online.com - Motor kredit yang ditarik leasing ternyata bisa dimiliki lagi, begini caranya.
Saat ini masyarakat yang pengin mempunyai kendaraan bermotor dipermudah dengan adanya kredit.
Dengan mengajukan kredit kendaraan bermotor, bisa membeli motor impian dengan uang muka dan cicilan per bulan sampai lunas.
Tetapi ada kalanya kreditur mengalami kredit macet atau disebut juga wanprestasi.
Kalau sudah begitu, kendaraan bisa ditarik atau disita oleh pihak lembaga pembiayaan atau leasing.
Lalu apakah kendaraan yang sudah ditarik leasing karena menunggak kredit masih bisa ditebus lagi?
Hendro Utomo, selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance pun memberikan penjelasannya.
Menurutnya sebelum dilakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh lembaga pembiayaan.
Baca Juga: Wuih Kredit Motor di BCA Gampang DP Ringan, Buruan Ajukan Siapin Fotokopi KTP dan Lainnya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR