Motor Kredit Yang Sudah Disita Dan Ditarik Leasing Ternyata Bisa Dimiliki Lagi, Begini Caranya

Fadhliansyah,Muslimin Trisyuliono - Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Yamahamu
Ilustrasi motor kredit

MOTOR Plus-online.com - Motor kredit yang ditarik leasing ternyata bisa dimiliki lagi, begini caranya.

Saat ini masyarakat yang pengin mempunyai kendaraan bermotor dipermudah dengan adanya kredit.

Dengan mengajukan kredit kendaraan bermotor, bisa membeli motor impian dengan uang muka dan cicilan per bulan sampai lunas.

Tetapi ada kalanya kreditur mengalami kredit macet atau disebut juga wanprestasi.

Kalau sudah begitu, kendaraan bisa ditarik atau disita oleh pihak lembaga pembiayaan atau leasing.

Lalu apakah kendaraan yang sudah ditarik leasing karena menunggak kredit masih bisa ditebus lagi?

Hendro Utomo, selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance pun memberikan penjelasannya.

Menurutnya sebelum dilakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh lembaga pembiayaan.

Baca Juga: Wuih Kredit Motor di BCA Gampang DP Ringan, Buruan Ajukan Siapin Fotokopi KTP dan Lainnya

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular