MOTOR Plus-online.com - Motor kredit yang ditarik leasing ternyata bisa dimiliki lagi, begini caranya.
Saat ini masyarakat yang pengin mempunyai kendaraan bermotor dipermudah dengan adanya kredit.
Dengan mengajukan kredit kendaraan bermotor, bisa membeli motor impian dengan uang muka dan cicilan per bulan sampai lunas.
Tetapi ada kalanya kreditur mengalami kredit macet atau disebut juga wanprestasi.
Kalau sudah begitu, kendaraan bisa ditarik atau disita oleh pihak lembaga pembiayaan atau leasing.
Lalu apakah kendaraan yang sudah ditarik leasing karena menunggak kredit masih bisa ditebus lagi?
Hendro Utomo, selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance pun memberikan penjelasannya.
Menurutnya sebelum dilakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh lembaga pembiayaan.
Baca Juga: Wuih Kredit Motor di BCA Gampang DP Ringan, Buruan Ajukan Siapin Fotokopi KTP dan Lainnya
"Kalau di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Langkah ini dilakukan sesuai kesepakatan tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.
Tetapi jangan panik jika kendaraan sobat telanjur disita oleh lembaga pembiayaan, sebab menurut Hendro masih bisa ditebus kembali.
Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi konsumen.
"Jika unit kendaraan jaminan sudah sampai kepada tahap diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki kembali atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan seluruh kewajiban konsumen sesuai perjanjian," ucap Hendro.
"Setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan, konsumen dapat menebus kendaraan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kalender yang prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Hendro menegaskan, kalau konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan yang disita bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR