Bikin Penunggak Pajak Kendaraan Was-was, Ini Cara Dapetin Stiker Hologram Baru

Galih Setiadi - Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:35 WIB
TMC Polrestabes Bandung
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-online.com - Bagi yang sering menunggak pajak kendaraan dijamin kapok.

Bikin penunggak pajak kendaraan gak tenang, begini cara dapetin stiker hologram ini biar gak ditilang polisi.

Bikers yang taat bayar pajak kendaraan tentunya gak bakal ketakutan dengan kebijakan ini.

Tapi bagi yang sering, jangan kaget kalau polisi tahu brother memunggak pajak kendaraan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja meluncurkan sebuah program.

Yakni Program Digitalisasi Road Tax, dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program ini diluncurkan bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan oleh pemerintah.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Awas, Motor Gak Pasang Stiker Hologram Ini Bakal Ditilang Polisi

Baca Juga: Motor Tanpa Stiker Hologram Jadi Incaran Polisi, Segini Besaran Tilangnya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan, sangat mendukung inovasi Kementerian Dalam Negeri dalam rangka peningkatan pajak daerah.

"Saya mendukung sepenuhnya inovasi-inovasi yang dilakukan Kemendagri dalam rangka peningkatan pajak daerah, ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan-penandaan protek ini untuk kendaraan," kata Istiono dikutip dari Ntmcpolri.info

Jendral bintang dua ini juga menambahkan dengan adanya Digitalisasi Road Tax ini bisa memudahkan kontrol petugas di lapangan.

"Dengan demikian kita dilapangan juga mudah untuk melihat, bahwa ini sudah bayar pajak kendaraannya atau belum," tambah Istiono.

Korlantas Polri
Digitalisasi road tax, bayar pajak kendaraan akan mendapatkan stiker hologram, jadi bukti sudah membayar.

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan kedepan pihaknya bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja akan terus mendorong inovasi guna meningkatkan masyarakat dalam membayar pajak.

"Maka kedepan juga kami bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja akan terus mendorong inovasi-inovasi, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta menyatukan data,” ujar Adrian.

Sementara itu Direktur MRTI (Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi) Jasa Raharja Amos Sampetoding menuturkan mendukung Digital Road Tax.

Amos Sampetoding berharap, program ini bisa berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB

Untuk diketahui Digitalisasi Road Tax merupakan program alih media dari pelayanan manual bentuk cetakan, kertas tanda bukti kewajiaban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, menjadi dalam format digital dengan stiker berpengaman hologram QR Code.

Serta terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.

Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP

Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.

Setelah itu, stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline. Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

Source : Kompas.com,Ntmcpolri.info
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular