Program tersebut mulai 11 Oktober sampai dengan 11 November 2021.
Besaran diskon pajak kendaraan berbeda berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
Untuk motor atau kendaraan roda dua lainnya diberikan diskon 7,5 persen.
Kemudian, mobil atau kendaraan roda empat sebesar 5 persen.
Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler
Selain pemberian diskon pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan sanksi denda pajak kendaraan.
Ismiati berharap para wajib pajak bisa memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Dengan program relaksasi atau keringanan pembayaran PKB, diyakini akan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Apalagi, dalam kondisi Pandemi COVID-19 yang masih terjadi," ujarnya.
Ismiati menambahkan, program relaksasi PKB, tidak lain kebijakan Gubernur Kaltim untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan PAD melalui penerimaan pajak PKB maupun BBNKB.
Baca Juga: Bikin Penunggak Pajak Kendaraan Was-was, Ini Cara Dapetin Stiker Hologram Baru
Source | : | antaranews.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR