Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Dendanya Segini

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Reyhan Firdaus/MOTOR Plus
Jangan Kaget bayar pajak kendaraan wajib uji emisi terlebih dahulu.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget wajib uji emisi saat bayar pajak kendaraan.

Siap-siap bayar pajak kendaraan wajib uji emisi, yang melanggar perlu siapkan uang denda segini.

Kabar penting buat bikers, terutama bagi yang belum bayar pajak kendaraan baik motor atau lainnya.

Ada kebijakan yang memerlukan uji emisi saat hendak bayar pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan.

Kegiatan uji emisi kali ini dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.

Kedepannya, besaran kandungan emisi juga menjadi pertimbangan soal pengenaan tilang.

Ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku dalam waktu dekat.

Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular