Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 17 tahun.
Baca Juga: Canggih Ujian Bikin SIM Sudah Bisa Online, Gak Perlu Datang Langsung ke Satpas
SIM D
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
SIM untuk pengendara ini tidak ada syarat khusus untuk pengajuan.
Sementara pemohon SIM D wajib berusia minimal 17 tahun.
SIM Internasional
Merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.
Baca Juga: Lebih Penting Bikin SIM atau Beli Motornya Dulu? Begini Kata Polisi
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Indra GT |