MOTOR Plus-online.com - Polisi dilarang periksa handphone (HP) bikers atau warga tanpa adanya hal ini, kalau tetap maksa bisa dilaporkan lewat sini.
Beberapa waktu lalu pemimpin Rainmas Backbone, Aipda MP Ambarita, sempat ramai diperbincangkan.
Lantaran mengatakan bahwa petugas polisi mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya HP.
Senada dengan Aipda MP Ambarita, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan memang pemeriksaan HP diperbolehkan.
Tetapi selama hal tersebut tidak melanggar SOP dalam bertugas.
"Apakah polisi boleh melakukan pengecekan? Boleh, tergantung sesuai tidak dengan SOP. Contoh dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, boleh (periksa ponsel) kalau sesuai SOP," kata Yusri dikutip dari Kompas.com.
Tetapi menurut penjelasan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, anggota polisi tidak boleh memeriksa HP milik warga tanpa surat perintah resmi.
Lalu, apa yang bisa dilakukan masyarakat apabila mengalami peristiwa penggeledahan secara sewenang-wenang?
Baca Juga: Motor Gak Ada Stiker Hologram Ini Bisa Kena Tilang Polisi, Serius Nih?
1. Laporkan melalui aplikasi Propam Presisi
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengingatkan, penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.
"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Poengky menyarankan warga yang mengalami penggeladahan secara sewenang-wenang itu melapor melalui aplikasi "Propam Presisi" agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan.
Ia mengingatkan anggota polisi agar menjalankan tugas dan fungsi secara profesional.
Ia mengatakan, selain ada pengawasan secara internal, masyarakat juga merupakan pengawas bagi anggota polisi.
"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi. Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
2. Surat izin ketua pengadilan negeri setempat
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fickar menjelaskan, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Baca Juga: Barang Ini Bikin Maling Motor di Tanjung Duren Babak Belur Dihajar Warga dan Diringkus Polisi
Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
3. Bisa minta ganti rugi
Fickar melanjutkan, penggeledahan yang dilakukan polisi tanpa surat izin pengadilan negeri merupakan sebuah bentuk kesewenang-wenangan.
Warga yang mengalami tindakan itu pun dapat menuntut ganti rugi karena penggeledahan tidak sah.
Ganti rugi dapat diajukan lewat gugatan praperadilan di pengadilan negeri.
"Jika menggeledah sembarangan, tanpa izin ketua pengadilan negeri, tidak ada tertangkap tangan, maka polisi sudah menyalahgunakan jabatannya," ujarnya.
Fickar pun menjelaskan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal-pasal tersebut memuat aturan tentang penggeledahan rumah, pakaian, atau badan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Beneran Nih, Motor Gak Punya Stiker Hologram Ini Bisa Ditilang Polisi?
Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Pada Paragraf 7 Pasal 32 dan 33 Perkap 8/2009, terdapat aturan soal tindakan penggeledahan orang dan tempat atau rumah.
Salah satu bunyi aturannya, petugas wajib memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan.
Kemudian, petugas wajib menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas dan melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya.
Petugas pun dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah.
Sebelumnya diberitakan, sebuah potongan video salah satu acara televisi menampilkan polisi memeriksa paksa ponsel seorang pemuda, viral di media sosial Twitter.
Dalam video itu, terlihat pemilik ponsel keberatan ketika polisi ingin memeriksa ponselnya.
Ia mengatakan, ponsel tersebut merupakan ranah privasinya.
Polisi kemudian menjelaskan bahwa polisi memiliki wewenang untuk memeriksa ponsel tersebut.
Baca Juga: Awas, Motor Gak Pasang Stiker Hologram Ini Bakal Ditilang Polisi
"Saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan, misalnya," kata salah seorang petugas dalam video tersebut.
Setelah sempat adu mulut, pemilik ponsel akhirnya terpaksa memberikan ponselnya untuk diperiksa oleh petugas kepolisian. Belakangan diketahui video tersebut bersumber dari akun tiktok, @donikusuma1999.
Akun itu juga mengunggah sambungan video dan menampilkan bahwa tak ada indikasi kejahatan yang dilakukan pemilik ponsel.
Aipda Ambarita akhirnya dimutasi usai diduga berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) tersebut.
Mutasi Aipda Ambarita tertuang dalam Surat telegram (ST) nomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Dalam surat telegram tersebut Aipda Ambarita dimutasi menjadi Bintara Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Bolehkah Tolak Penggeledahan?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR