Mudah Banget Bikin SIM Baru Cukup Simak dan Penuhi Syarat Ini, Yuk Buruan Urus!

Yuka Samudera - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 13:05
Ilustrasi SIM. Mudah banget bikin SIM baru cukup simak dan penuhi syarat ini, yuk buruan urus bro!
Ilustrasi SIM. Mudah banget bikin SIM baru cukup simak dan penuhi syarat ini, yuk buruan urus bro!

SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kpolri.

Sekedar info, jenis SIM yang berlaku di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.

Sedangkan untuk golongan SIM, sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 terbagi menjadi beberapa golongan.

Ilustrasi bikin SIM baru.
()
Ilustrasi bikin SIM baru.

Termasuk pada SIM motor, terdapat beberapa penggolongan SIM C.

SIM C

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Syarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.

SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER