Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 17 tahun.
SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 17 tahun.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 21 Oktober 2021, Cuma Bisa Perpanjang 2 SIM Ini
SIM D
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
SIM untuk pengendara ini tidak ada syarat khusus untuk pengajuan.
Sementara pemohon SIM D wajib berusia minimal 17 tahun.
SIM Internasional
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |