Mudah Banget Bikin SIM Baru Cukup Simak dan Penuhi Syarat Ini, Yuk Buruan Urus!

Yuka Samudera - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 13:05
Ilustrasi SIM. Mudah banget bikin SIM baru cukup simak dan penuhi syarat ini, yuk buruan urus bro!
Ilustrasi SIM. Mudah banget bikin SIM baru cukup simak dan penuhi syarat ini, yuk buruan urus bro!

Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 17 tahun.

SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 17 tahun.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 21 Oktober 2021, Cuma Bisa Perpanjang 2 SIM Ini

SIM D

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

SIM untuk pengendara ini tidak ada syarat khusus untuk pengajuan.

Sementara pemohon SIM D wajib berusia minimal 17 tahun.

SIM Internasional

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER