Mulai Besok Ganjil Genap Jakarta di Perluas, Berlaku Juga Buat Motor?

Erwan Hartawan - Minggu, 24 Oktober 2021 | 11:38 WIB
Kompas.com
Ilustrasi penerapan Ganjil-genap

MOTOR Plus-Online.com - Mulai besok Senin (25/10/2021) ganjil genap Jakarta di perluas.

Semula hanya terdapat 3 titik lokasi jalan yang menerapkan ganjil ganjil genap kendaraan.

Terbaru Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah 10 titik lokasi.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, adanya penambahan 10 titik lokasi ditentukan usai menggelar rapat dengan pihak Dishub DKI Jakarta.

"Dalam rapat memutuskan titik ganjil genap yang tadinya di tiga kawasan kini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, penambahan 10 lokasi dilakukan untuk mengiring peningkatan aktivitas masyarakat pada masa PPKM Level 2.

Hal tersebut karena memberikan dampak kenaikan volume kendaraan.
Untuk penerapan ganjil genap di 13 lokasi, menurut Sambodo masih sama dengan sebelumnya.

Berlaku dari Senin sampai Jumat dengan dua pembagian waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Siap-siap Penerapan Ganjil Genap Jakarta Makin Banyak, Catat Waktu dan Titiknya

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik Mulai 25 Oktober 2021, Catat Titik dan Jadwal Terbarunya

Sementara untuk 13 ruas jalan yang bakal menerapkan ganjil genap mulai 25 Oktober 2021, terdiri dari:

- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Panjaitan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta Berlaku Akhir Pekan, Motor Termasuk?

adapun kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap Jakarta sebagai berikut:

1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular