Lokasi SIM Keliling 26 Oktober 2021, Perpanjang SIM Harus Sesuai Domisili?

Erwan Hartawan - Selasa, 26 Oktober 2021 | 07:20 WIB
Warta Kota
Lokasi SIM keliling 26 Oktober 2021

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Selasa, 26 Oktober 2021.

Benarkan perpanjang SIM harus sesuai domisili yang ada berada di KTP?

Tenang, ternyata perpanjang SIM bisa dimana saja loh.

Syaratnya pemohon wajib memiliki KTP Elektronik dan SIM yang masih berlaku.

Hal tersebut disampaikan AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat.

"Untuk perpanjang SIM bisa dilakukan di kota manapun di seluruh Indonesia" ujar AKP Linda.

"Untuk data kita sudah online jadi buat warga dari luar daerah bisa perpanjang SIM di kota manapun" tambahnya.

"Syaratnya cukup KTP elektronik dan SIM yang masih berlaku" tutup Linda.

Baca Juga: Cuma 14 Menit, Perpanjang SIM Gak Perlu Ribet dan Murah Meriah Loh

Baca Juga: Mudah Banget Bikin SIM Baru Cukup Simak dan Penuhi Syarat Ini, Yuk Buruan Urus!

Jadi buat masyarakat yang tidak bisa perpanjang karena ada urusan, gak perlu takut.

Langsung aja datang ke Satpas, Gerai SIM di kota manapun di Indonesia.

Namun jangan sampai telat perpanjang SIM, jika SIM mati harus proses pembuatan SIM baru dengan melakukan ujuan teori dan praktik kembali.

Nah untuk wilayah Jakarta, bisa juga nih manfaatkan SIM Keliling.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan Jaksel.

- Jakarta Barat: LTC Glodok.

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Video Alur Perpanjang SIM C di Satpas, Ini Biaya dan Syarat yang Harus Disiapkan Pemohon

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.

Sayangnya sampai saat ini layanan SIM Keliling hanya bisa untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.

Selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.

Source : Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular