MOTOR Plus-online.com - Segini biaya untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor, ternyata gak mahal.
Saat membeli motor bekas, brother sebaiknya segera melakukan proses balik nama kendaraan.
Sayangnya kadang proses balik nama ini sering diacuhkan, dengan alasan malas mengurusnya.
Padahal balik nama kendaraan bermotor adalah proses penting yang akan memudahkan saat bayar pajak tahunan nantinya.
Karena saat bayar pajak kendaraan, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai nama yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nah kalau mau mengurus balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.
Biaya yang dimaksud antara lain terdiri dari biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor, salah satunya BBNKB.
Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB, Wilayah Ini Kasih Diskon Pajak Kendaraan hingga Gratis Balik Nama
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR