Siapin Biaya Segini Untuk Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Yang Beli Motor Bekas Wajib Tahu

Fadhliansyah - Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Siapin Biaya Segini Untuk Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Yang Beli Motor Bekas Wajib Tahu


MOTOR Plus-online.com - Segini biaya untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor, ternyata gak mahal.

Saat membeli motor bekas, brother sebaiknya segera melakukan proses balik nama kendaraan.

Sayangnya kadang proses balik nama ini sering diacuhkan, dengan alasan malas mengurusnya.

Padahal balik nama kendaraan bermotor adalah proses penting yang akan memudahkan saat bayar pajak tahunan nantinya.

Karena saat bayar pajak kendaraan, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai nama yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nah kalau mau mengurus balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.

Biaya yang dimaksud antara lain terdiri dari biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor, salah satunya BBNKB.

Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB, Wilayah Ini Kasih Diskon Pajak Kendaraan hingga Gratis Balik Nama

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular