Cepet ke Samsat Terdekat, Penunggak Pajak Motor Enggak Kena Denda Malah Dikasih Diskon

Ahmad Ridho - Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:15 WIB
Kompas.com
Kesempatan emas buat pemilik motor, pajak motor mati enggak kena denda malah dapat diskon.

MOTOR Plus-online.com - Kesempatan emas buat pemilik motor, pajak motor mati enggak kena denda malah dapat diskon.

Buat pemotor yang pajak kendaraannya sudah mati buruan ke Samsat terdekat.

Bukan itu saja, pemilik motor yang pajaknya mati masih dapat diskon bagi yang mau bayak pajak lima tahunan.

Diskon juga berlaku buat bikers yang mau balik nama kendaraan.

Pemutihan dan diskon pajak kendaraaan bermotor berlaku di 10 daerah atau provinsi di Indonesia.

Jadi buat bikers yang telat bayar pajak kendaraan bisa langsung samperin Samsat di masing-masing daerah.

Perhatikan baik-baik nih batas waktunya karena beberapa daerah masa berlaku program pemutihan pajak dan diskon habis di bulan ini.

Baca Juga: 11 Daerah Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon, Berlaku Sampai Akhir Tahun

Baca Juga: Enak Banget Pajak Motor Mati Auto Hidup Lagi, Berlaku Di 10 Daerah

1. Jawa Timur

Berikut program pemutihan pajak kendaraan yang ada di Provinsi Jawa Timur:

 

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya

- Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga

- Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.

Batas akhir sampai 9 Desember 2021.

2. Banten

Simak keringan pajak kendaraan di Provinsi Banten:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Motor Akan Diwajibkan Bawa Hasil Uji Emisi, Kalau Gak Ada Bisa Kena Sanksi

- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)

- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

 

3. Yogyakarta

Pemprov Yogyakarta juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan, berupa:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB, Wilayah Ini Kasih Diskon Pajak Kendaraan hingga Gratis Balik Nama

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

4. Riau

Beberapa program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau, yaitu:

- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas akhir sampai 9 November 2021.

5. Bengkulu

Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan berupa:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua

- Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua

Batas akhir sampai 22 Desember 2021.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Nih Syaratnya

 

6. Jawa Barat

Banyak program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Jawa Barat, yaitu:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru

- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 24 Desember 2021.

7. Kalimantan Utara

Simak program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen

 

8. Sulawesi Barat

Berikut keringanan dari program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

Batas akhir sampai 30 November 2021.

9. Bali

Simak keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan yang ada di Provinsi Bali:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 17 Desember 2021.

10. Sumatera Barat

Pemprov memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu juga tidak memungut biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya balik nama kendaraan yang kedua.

Masa pemutihan pajak kendaraan berlaku sampai 15 Desember 2021.

Mumpung ada pemutihan dan diskon pajak kendaraan berrmotor, buruan bayar!

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular