Terbaru 2021 Syarat Bikin SIM Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Cek Dulu Sebelum Berangkat

Aong - Rabu, 27 Oktober 2021 | 08:30 WIB
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
Ini syarat bikin SIM terbaru 2021

MOTOR Plus-online.com - Alangkah baiknya sebelum berangkat bikin SIM ketahui dulu syarat-syaratnya agar tidak salah langkah.

Terbaru 2021 syarat bikin SIM sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 tahun 2021 cek dulu sebelum berangkat ke Satpas SIM.

Syarat bikin SIM tentunya harus berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP.

Tujuan pembuatan SIM tentunya agar bisa menjalankan kendaraan bermotor di jalan umum.

Dengan memiliki SIM seseorang dianggap sudah lulus mengikuti ujian teori dan praktek.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi SIM.

Sudah diatur oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaran yang dikemudikan.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 25 Oktober 2021, Biaya Perpanjang SIM Gak Sampai Rp 150 Ribu

Baca Juga: Cuma 14 Menit, Perpanjang SIM Gak Perlu Ribet dan Murah Meriah Loh

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular