Enaknya Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Serambinews.com
Foto ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan diberlakukan, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini.

Masa pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara berlaku sejak 25 Oktober 2021.

Adapun masa berlakunya sampai dengan 23 Desember 2021.

Yang paling menarik adalah, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).

Namun, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan soal pemutihan pajak kendaraan ini.

BPPRD Sumatera Utara
Keringanan pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemprov Sumatera Utara.

Baca Juga: Enak Banget Pajak Motor Mati Auto Hidup Lagi, Berlaku Di 10 Daerah

Berikut program pembebasan PKB ala Pemprov Sumatera Utara:

1.Pembebasan Pokok PKB adalah pembebasan Pokok PKB yang tertunggak untuk PKB Tahun Ketiga dan seterusnya;

2.Pembebasan Pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada Tahun berjalan;

3.Pembebasan Pokok PKB tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang masih menjadi Piutang Pajak;

4. Pembebasan Pokok PKB tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai tanggal 30 Desember 2021 dan harus dilakukan penetapan ulang.

Baca Juga: Wow Ada Diskon Pajak Kendaraan Hingga Hadiah Miliaran Rupiah, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Source : BPPRD Sumatera Utara
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular