Masa pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara berlaku sejak 25 Oktober 2021.
Adapun masa berlakunya sampai dengan 23 Desember 2021.
Yang paling menarik adalah, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
Namun, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan soal pemutihan pajak kendaraan ini.
Baca Juga: Enak Banget Pajak Motor Mati Auto Hidup Lagi, Berlaku Di 10 Daerah
Berikut program pembebasan PKB ala Pemprov Sumatera Utara:
1.Pembebasan Pokok PKB adalah pembebasan Pokok PKB yang tertunggak untuk PKB Tahun Ketiga dan seterusnya;
2.Pembebasan Pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada Tahun berjalan;
3.Pembebasan Pokok PKB tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang masih menjadi Piutang Pajak;
Source | : | BPPRD Sumatera Utara |
Editor | : | Ahmad Ridho |