4. Pembebasan Pokok PKB tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai tanggal 30 Desember 2021 dan harus dilakukan penetapan ulang.
Baca Juga: Wow Ada Diskon Pajak Kendaraan Hingga Hadiah Miliaran Rupiah, Berlaku Sampai Tanggal Segini
Selain pembebasan PKB, ada juga pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB, berikut ketentuannya:
1. Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100% (seratus persen) atau menyeluruh, termasuk Sanksi Administrasi/Denda Pajak Progressif;
2. Penghapusan Sanksi Administratif/Denda PKB dan Sanksi Administratif/Denda BBNKB tidak termasuk bagi Kendaraan Bermotor Penyerahan I (Pertama) atau Kendaraan Baru;
3. Penghapusan Sanksi Administratif/Denda PKB dan Sanksi Administratif/Denda BBNKB tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk;
4. Penghapusan Sanksi Administratif/Denda PKB dan Sanksi Administratif/Denda BBNKB diberikan bagi Kendaraan Bermotor Angkutan Umum yang telah memiliki Badan Hukum serta memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek,sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Ada Diskon Sampai Hadiah Jutaan Rupiah, Nih Syaratnya
Jangan lupa, ada juga pembebasan BBNKB II dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pembebasan BBNKB untuk Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan 100% (seratus persen) atau menyeluruh;
Source | : | BPPRD Sumatera Utara |
Editor | : | Ahmad Ridho |