MOTOR Plus-online.com - Gawat, motor usia 3 tahun lebih bisa kena tilang polisi kalau tidak lulus uji emisi.
Kabar tilang uji emisi kembali mencuat baru-baru ini.
Padahal wacana tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi sudah ada sejak awal tahun 2021 lalu.
Pengetatan uji emisi berlaku bagi semua kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang dan denda terhadap motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi.
Langkah ini dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta. Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan mulai diterapkan pada 13 November 2021.
"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Merujuk aturan yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur (Perhub) DKI No. 66 Tahun 2020, kendaraan yang diwajibkan mengikuti uji emisi adalah mobil maupun motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun.
Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Motor Akan Diwajibkan Bawa Hasil Uji Emisi, Kalau Gak Ada Bisa Kena Sanksi
Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Dendanya Segini
Motor yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp 250.000.
Sedangkan mobil yang tak lulus uji emisi terancam denda Rp 500.000.
Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Kendaraan bermotor, kata Asep, merupakan salah satu sumber polusi udara di Jakarta.
Baca Juga: Mesin 2-Tak di Motor Baru Ini Lolos Uji Emisi Euro 5, Kok Bisa?
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.
"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," kata Asep.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Usia Lebih dari 3 Tahun di Jakarta Harus Lulus Tes Uji Emisi atau Bersiap Ditilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR