Isi NIK di Kolom yang Tersedia Bantuan Rp 10 Juta Segera Dibagikan, Cek Rekening Anda Sekarang

Ahmad Ridho - Selasa, 26 Oktober 2021 | 21:44 WIB
Kompas.com
Cek rekening Anda sekarang, bantuan Rp 10 juta segera cair, jangan lupa masukkan NIK KTP

MOTOR Plus-online.com - Cek rekening Anda sekarang, bantuan Rp 10 juta segera cair.

Salah satu cara mengetahui apakah nama Anda ada sebagai penerima adalah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang sudah tersedia.

Jangan lupa cek saldo rekening, apakah bantuan Rp 10 juta sudah masuk dan bisa diambil.

Bantuan Rp 10 juta ini merupakanbantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2.

Bagi siswa SD-SMA/SMK sederajat yang sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 akan mendapatkan beberapa fasilitas lain selain bantuan dana yang dikucurkan.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaui Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan kembali membuka kesempatan bagi siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK untuk mendapatkan bantuan dana Pendidikan melalui KJP Plus Tahap 2 tahun 2021.

Data final siswa yang berhak mendapatkan bantuan ini pun sudah ditetapkan sejak awal Oktober hingga 13 Oktober 2021.

Melansir melalui laman kjp.jakarta.go.id (23/10/2021) Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta tidak mampu untuk mengenyam Pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD.

Baca Juga: Siap-siap Penerima Bantuan Rp 1 Juta Makin Banyak, Pemerintah Tambah Sampai Segini

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Untuk WNI 18 Tahun Punya KTP dan KK, Ditutup Besok Buruan Daftar

Peserta didik yang namanya tercantum sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 bisa mendapatkan bantuan Pendidikan hingga Rp10 Juta.

Untuk mengecek status kelolosan Anda sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 2 berikut ini langkah mudah untuk melihatnya.

1. Anda harus terlebih dahulu mengakses:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php;

2. Kemudian isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang sudah disediakan ;

3. Jangan lupa untuk pilih tahap penyaluran, untuk KJP Plus Tahap 2pilih ‘2021’;

4. Pilih juga tahapan penyaluran yakni ‘Tahap II’;

5. Langkah terakhir klik ‘cek’, tunggu beberapa saat, setelah itu akan muncul status KJP Anda;

Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Kembali Dibuka, Modal KTP dan KK Begini Caranya


Besaran dana yang disalurkan

SD/MI/SDLB

Sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 130 ribu per bulan.

Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMP/MTs/SMPLB

Sebesar Rp 300.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 170 ribu per bulan.

Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMA/MA/SMALB

Sebesar Rp 420.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 290 ribu per bulan.

Baca Juga: WNI Berusia 18 Tahun Punya KTP dan KK Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Cara Daftarnya Gampang Pakai HP

Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMK

Sebesar Rp 450.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 240 ribu per bulan.

Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Bantuan KJP Plus Tahap 2 nominalnya berbeda-beda tergantung juga pada kategori sekolah.

Nominal bantuan hingga Rp10 juta akan diberikan kepada peserta didik baru SMA klaster III untuk biaya masuk sekolah.

Selain adanya bantuan dana dari pemerintah, terdapat pula fasilitas-fasilitas lain penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2021.

Fasilitas penerima KJP Plus tahap 2

Pertama, penerima bantuan akan mendapatkan fasilitas hiburan umum; masuk ragunan, Ancol, masuk Monas, naik Trans Jakarta bahkan dapat belanja enam (6) jenis pangan bersubsidi diantaranya; beras, daging ayam, daging sapi, telur maupun susu.

Kedua, penerima bantuan juga dapat menggunakan dananya untuk membeli peralatan pendukung untuk sekolah, alat pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakulikuler maupun lainnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular