MOTOR Plus-online.com - Buat yang belum punya SIM buruan bikin, sekarang syaratnya makin mudah dan prosesnya cepat.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pemotor sebelum beraktivitas.
Nah, kalau yang belum punya SIM buruan ke Satpas SIM terdekat dan bikin SIM baru.
Karena syaratnya ternyata cuma ini dan waktunya enggak lama.
Aturan baru saat ini kalau SIM pemotor sudah mati atau enggak diperpanjang, maka wajib untuk bikin baru.
Tapi jangan khawatir karena sekarang syaratnya enggak ribet dan biayanya juga murah.
Penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021.
Aturan yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Cuma 14 Menit, Perpanjang SIM Gak Perlu Ribet dan Murah Meriah Loh
Baca Juga: Video Alur Perpanjang SIM C di Satpas, Ini Biaya dan Syarat yang Harus Disiapkan Pemohon
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR