MOTOR Plus-online.com - Buat yang belum punya SIM buruan bikin, sekarang syaratnya makin mudah dan prosesnya cepat.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pemotor sebelum beraktivitas.
Nah, kalau yang belum punya SIM buruan ke Satpas SIM terdekat dan bikin SIM baru.
Karena syaratnya ternyata cuma ini dan waktunya enggak lama.
Aturan baru saat ini kalau SIM pemotor sudah mati atau enggak diperpanjang, maka wajib untuk bikin baru.
Tapi jangan khawatir karena sekarang syaratnya enggak ribet dan biayanya juga murah.
Penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021.
Aturan yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Cuma 14 Menit, Perpanjang SIM Gak Perlu Ribet dan Murah Meriah Loh
Baca Juga: Video Alur Perpanjang SIM C di Satpas, Ini Biaya dan Syarat yang Harus Disiapkan Pemohon
SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kpolri.
Adapun jenis SIM yang berlaku di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.
Sedangkan untuk golongan SIM, sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 terbagi menjadi beberapa golongan.
Termasuk pada SIM motor, terdapat beberapa penggolongan SIM C.
SIM C
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Syarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.
SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 17 tahun.
Baca Juga: Mumpung Libur, Bisa Gak Perpanjang SIM Hari Ini Saat Tanggal Merah?
SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 17 tahun.
SIM D
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
SIM untuk pengendara ini tidak ada syarat khusus untuk pengajuan.
Sementara pemohon SIM D wajib berusia minimal 17 tahun.
Baca Juga: Cuma Bayar Segini Perpanjang SIM Online, Gak Musti Ribet dan Gampang Caranya
SIM Internasional
Merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.
SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.
Dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan, SIM Internasional hanya berlaku selama tiga tahun terhitung dari tanggal penerbitan.
Sedangkan untuk penentuan golongannya dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.'
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Bikin SIM Baru di Indonesia"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR