Cara Usir Debt Collector yang Sok Jagoan Saat Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Tanya Soal 4 Dokumen ini

Fadhliansyah - Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Tribun Timur
Cara Usir Debt Collector yang Sok Jagoan Saat Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Tanya Soal 4 Dokumen ini

MOTOR Plus-online.com - Cara usir debt collector yang sok jagoan saat tarik paksa kendaraan, tanya soal 4 dokumen ini.

Brother pasti sudah tahu atau pernah mendengar aksi para oknum debt collector yang bertindak sok jagoan di jalan.

Beberapa kali bahkan aksi para debt collector ini terekam kamera dan akhirnya viral di media sosial.

Gak sedikit oknum debt collector yang menggunakan kekerasan saat melakukan penarikan motor secara paksa.

Kalau melihat dari dasar hukumnya, alam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjelaskan bahwa penyitaan objek jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya bersifat alternatif.

Yang artinya, perusahaan pembiayaan melalui debt collector berhak menyita kendaraan leasing tanpa melalui pengadilan jika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian di awal.

Tapi yang harus diketahui, tindakan penyitaan tidak bisa dilakukan semena-mena hingga memakai tindak kekerasan, apalagi sampai melibatkan pihak lain yang tidak ada keterkaitan dengan kredit tersebut.

Lalu ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi debt collector jika hendak melakukan eksekusi atau penyitaan kendaraan leasing.

Baca Juga: Debt Collector Ancam Bakal Santet dan Sebar Foto Porno, Adukan Ke Nomor Ini

Hal ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Persyaratan berupa dokumen harus dibawa dan ditunjukkan debt collector saat hendak melakukan penagihan.

Dokumen tersebut berupa kartu identitas seperti KTP, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI), mengatakan bahwa perusahaan pembiayaan harus memastikan jasa debt collector yang digunakan sudah memenuhi persyaratan tersebut.

Sayangnya praktik di lapangan terkadang mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan. Proses penagihan juga tidak sesuai dengan regulasi tersebut.

Perlu diingat bahwa sebelum menggunakan jasa debt collector, perusahaan pembiayaan perlu mengirim surat peringatan terlebih dahulu.

Tidak langsung secara tiba-tiba mengirim orang dari pihak debt collector untuk melakukan penarikan.

“Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik. Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collector-nya” kata Suwandi.

Baca Juga: Terungkap Gaji Debt Collector Pinjol Ilegal, Ada Gaji Bulanan, Tunjangan, dan Bonus Kalau Capai Target

Proses penagihan atau penyitaan kendaraan leasing pun jangan sampai menimbulkan tindak kekerasan.

Jika antara debt collector dan debitur tidak menemui titik kesepakatan, masalah tersebut wajib diselesaikan di kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Kendaraan Disita, Pastikan Debt Collector Bawa Surat Tugas"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular