MOTOR Plus-Online.com - Mau bikin SIM baru kepoin syaratnya dulu, ternyata gampang banget dan gak perlu waktu lama brother!
Saat ingin berkendara dengan roda dua atau empat, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki.
Jika brother masih belum membuat atau memiliki SIM, buruan urus yuk ke Satpas SIM terdekat dan bikin SIM baru.
Ternyata syarat membuat SIM baru gampang banget dan enggak perlu waktu lama.
Aturan baru saat ini kalau SIM pemotor sudah mati atau enggak diperpanjang, maka wajib untuk bikin baru.
Tapi brother jangan khawatir karena sekarang syaratnya enggak ribet dan biayanya juga murah.
Penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021.
Aturan yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 27 Oktober 2021, Perpanjang SIM Jangan Pakai Baju Warna Ini
Baca Juga: Syaratnya Gampang Banget, Sekarang Bikin SIM Baru Enggak Perlu Waktu Lama
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR