MOTOR Plus-Online.com - Mau bikin SIM baru kepoin syaratnya dulu, ternyata gampang banget dan gak perlu waktu lama brother!
Saat ingin berkendara dengan roda dua atau empat, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki.
Jika brother masih belum membuat atau memiliki SIM, buruan urus yuk ke Satpas SIM terdekat dan bikin SIM baru.
Ternyata syarat membuat SIM baru gampang banget dan enggak perlu waktu lama.
Aturan baru saat ini kalau SIM pemotor sudah mati atau enggak diperpanjang, maka wajib untuk bikin baru.
Tapi brother jangan khawatir karena sekarang syaratnya enggak ribet dan biayanya juga murah.
Penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021.
Aturan yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 27 Oktober 2021, Perpanjang SIM Jangan Pakai Baju Warna Ini
Baca Juga: Syaratnya Gampang Banget, Sekarang Bikin SIM Baru Enggak Perlu Waktu Lama
SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kpolri.
Adapun jenis SIM yang berlaku di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.
Sedangkan untuk golongan SIM, sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 terbagi menjadi beberapa golongan.
Termasuk pada SIM motor, terdapat beberapa penggolongan SIM C.
SIM C
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Syarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.
Baca Juga: Cuma 14 Menit, Perpanjang SIM Gak Perlu Ribet dan Murah Meriah Loh
SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 17 tahun.
SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 17 tahun.
SIM D
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Baca Juga: Mudah Banget Bikin SIM Baru Cukup Simak dan Penuhi Syarat Ini, Yuk Buruan Urus!
SIM untuk pengendara ini tidak ada syarat khusus untuk pengajuan.
Sementara pemohon SIM D wajib berusia minimal 17 tahun.
SIM Internasional
Merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.
SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.
Dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan, SIM Internasional hanya berlaku selama tiga tahun terhitung dari tanggal penerbitan.
Sedangkan untuk penentuan golongannya dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.
Nah sekarang sudah tahu kan syarat membuat SIM baru brother?
Gimana, gampang banget kan?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Bikin SIM Baru di Indonesia"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR