Mau Bikin SIM Baru Kepoin Syaratnya Dulu, Ternyata Gampang Banget dan Gak Perlu Waktu Lama

Yuka Samudera - Rabu, 27 Oktober 2021 | 08:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM. Mau bikin SIM baru kepoin syaratnya dulu, ternyata gampang banget dan gak perlu waktu lama brother!

MOTOR Plus-Online.com - Mau bikin SIM baru kepoin syaratnya dulu, ternyata gampang banget dan gak perlu waktu lama brother!

Saat ingin berkendara dengan roda dua atau empat, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki.

Jika brother masih belum membuat atau memiliki SIM, buruan urus yuk ke Satpas SIM terdekat dan bikin SIM baru.

Ternyata syarat membuat SIM baru gampang banget dan enggak perlu waktu lama.

Aturan baru saat ini kalau SIM pemotor sudah mati atau enggak diperpanjang, maka wajib untuk bikin baru.

Tapi brother jangan khawatir karena sekarang syaratnya enggak ribet dan biayanya juga murah.

Penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021.

Aturan yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 27 Oktober 2021, Perpanjang SIM Jangan Pakai Baju Warna Ini

Baca Juga: Syaratnya Gampang Banget, Sekarang Bikin SIM Baru Enggak Perlu Waktu Lama

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular