Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga.
- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni:
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun.
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Untuk WNI 18 Tahun Punya KTP dan KK, Ditutup Besok Buruan Daftar
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR