Aturan penindakan uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2).
"Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta." "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun."
Syafrin memaparkan, saat ini sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, dikenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir.
Adapun kelima lokasi parkir tersebut adalah IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
Baca Juga: Tenang, Pemprov DKI Jakarta Masih Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi Dan Waktunya
Syafrin mengatakan, besaran sesuai dengan yang sudah tercantum pada Pergub No.66 Tahun 2020 yang mengikuti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni pada pasal 285 ayat (1) dan pasal 286.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan ... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000." tulis aturan itu.
Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Denda Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR