MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagus dapetin motor murah, Yamaha Mio ini jawabannya.
Murah meriah Yamaha Mio dilelang Rp 1 jutaan, surat-surat seperti STNK dan BPKB komplit buruan sikat sebelum kehabisan.
Brother tinggal ikutan lelang motor untuk mendapatkan motor murah, banyak unit motor bekas yang tersedia.
Gak perlu takut kebagian motor bodong, banyak motor dilelang dengan kondisi lengkap surat-suratnya.
Seperti yang dilelang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen ini.
Lewat perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, ada tiga motor yang dilelang.
Salah satunya adalah Yamaha Mio tahun 2010 ini.
Buat dapetin motor yang satu ini, brother enggak perlu keluarin bajet mahal.
Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Buruan Bawa Pulang Yamaha Mio Cuma Rp 2,7 Jutaan
Baca Juga: Kaum Mendang-mending Minggir Dulu, Yamaha Mio Smile 2008 Laku Rp 20 Juta, Ini Istimewanya
Dikutip dari Lelang.go.id, Yamaha Mio tahun 2010 ini dilelang Rp 1,7 juta.
Yamaha Mio berpelat hitam ini lengkap surat-suratnya.
Adapun sistem penawaran motor tersebut berlangsung tertutup atau closed bidding.
Untuk mendapatkan motor tersebut, brother perlu menyerahkan uang jaminan Rp 360 ribu.
Baca Juga: Heboh Laku Rp 20 Juta, Jangan Kaget Striping Yamaha Mio Ditawar Rp 2 Juta Gak Dilepas
Perhatikan juga syarat-syarat lainnya seperti:
1.Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://lelang.go.id. Dengan merekam dan mengunggah/upload sofcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut) Memilih objek lelang yang akan diikuti pada website diatas;
2. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan dan sudah efektif diterima KPKNL Purwokerto paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
3. Menyetor uang jaminan lelang pada virtual account yang diperoleh melalui website di atas setelah memilih dan mengikuti objek lelang dimaksud 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
Baca Juga: Wuih, Yamaha Mio M3 125 Meluncur Pakai Warna Baru, Harga Cuma Segini
4. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di Pos Pelayanan Pajak Purworejo Jl. Jenderal Sudirman No.25, Krajan, Pangenjurutengah, Purworejo sejak diumumkan pada hari dan jam kerja;
5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 3% sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;
6. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek dan bertanggungjawab atas objek yang dibeli;
7. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/ keberatan dalam bentuk apapun kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen/Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Purwokerto.
Info lebih lanjut bisa klik LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR