Trik Ampuh Lulus Uji Emisi Motor di Jakarta, Dijamin Aman Gak Ditilang

Ardhana Adwitiya - Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:00 WIB
Farhan/GridOto.com
Ilustrasi uji emisi. Trik ampuh lulus uji emisi motor di DKI Jakarta, pemotor pasti aman dari tilang polisi.

Motor yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp 250.000.

Nah, bagaimana sih prosedur uji emisi motor di Jakarta, yuk simak biar motor brother bisa lolos.

Saat uji emisi motor, silencer knalpot dimasukan batang yang terhubung dengan mesin breath analyzer.

Mesin ini akan membaca kandungan karbon, apakah sesuai standar ambang emisi atau belum.

Baca Juga: Gawat, Motor Usia 3 Tahun Lebih Bisa Ditilang Jika Tak Lulus Uji Emisi

Hasilnya nanti akan di-print di mesin, dan masa berlakunya untuk 1 tahun.

Standar ambang emisi motor di Jakarta sendiri, terbagi-bagi sesuai usia dan tipe mesin motor.

Contohnya buat motor 2 tak yang usianya di atas 10 tahun, ambang batas lolosnya adalah CO 4,5% dan HC 12.000 ppm.

Tentunya biar lolos uji emisi, kondisi mesin dan bensin yang dipakai motor berpengaruh banget.

Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Motor Akan Diwajibkan Bawa Hasil Uji Emisi, Kalau Gak Ada Bisa Kena Sanksi

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular