Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bikers Langsung Cek Lewat WA

Indra Fikri - Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:30 WIB
Tribunnews.com
Bikers belum dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta? Brother bisa langsung cek secara online lewat WhatsApp.

MOTOR Plus-online.com - Bikers belum dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta? Brother bisa langsung cek secara online lewat WhatsApp.

Selain itu untuk mengecek daftar penerima BLT subsidi gaji (BSU) ini juga bisa diakses lewat laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penerima BSU juga dapat mengirim chat WhatsApp ke nomor 081380070175 atau menghubungi Call Center nomor telepon 175.

Penyaluran BSU senilai Rp 1 juta sudah memasuki tahap kelima dan tidak dikenakan potongan apapun.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, hingga saat ini BSU telah tersalurkan ke 4,91 juta pekerja/buruh.

Ida juga menambahkan, bantuan subsidi gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi.

Sehingga, subsidi upah bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Dibagikan Pemerintah, Catat Waktunya

Baca Juga: Enak Banget Nih, Akhir Tahun 2021 Uang Tunai Rp 300 Ribu Masih Dibagikan Pemerintah

Bagi bikers penerima BSU, brother bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Jika dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Simak bagaimana cara mengecek status calon penerima BSU?

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:

 

  • Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
  • Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
  • Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
  • Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Chat Whatsapp ke 081380070175

  • Hubungi nomor WhatsApp 081380070175
  • Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
  • Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel

Layanan Masyarakat 175

  • Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar
  • Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:

  • Akses laman kemnaker.go.id
  • Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu
  • Jika sudah, login ke akun Anda
  • Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda
  • Lalu cek pemberitahuan
  • Anda akan mendapatkan notifikasi

Baca Juga: Bantuan Rp 10 Juta Siap Dibagikan, Sebelum Cek Rekening Ketik 16 Angka Di Link Ini

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, brother akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
  • Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
  • Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
  • Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran BSU:

  • BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
  • Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;
  • Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:

  • Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;
  • Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
  • Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
  • Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
  • Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Daftar Online Bantuan Rp 3,55 Juta, Warga 18 Tahun Ke Atas Buruan Ambil KTP

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, kemnaker.go.id atau WA 

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular