MOTOR Plus-Online.com - Segini biaya bikin SIM baru di Indonesia, bikers musti catat dan jangan lupa nih!
Jika brother belum memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM sudah mati, buruan urus dengan bikin SIM baru.
Nah biar tahu berapa biayanya membuat SIM baru, brother bisa simak dan ingat agar tak terkena rayuan oknum calo.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi dijelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaran yang dikemudikan.
SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri.
Adapun jenis SIM yang berlaku di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.
Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Kepoin Syaratnya Dulu, Ternyata Gampang Banget dan Gak Perlu Waktu Lama
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR