MOTOR Plus-Online.com - Motor yang enggak lulus uji emisi bakal jadi incaran polisi.
Apalagi aturan in sudah dipertegas aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Daam aturannya mewajibkan kendaraan bermotor agar melakukan uji emisi.
Bila tidak melakukan pengecekan dalam waktu dekat akan ditindak secara tegas dengan penilangan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari atau sampai 12 November 2021.
"Setelahnya, akan dilakukan penegakkan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian dan pengenaan sanksi denda administratif mulai 13 November 2021," dikutip dari Kompas.com.
Selain itu untuk mendukung kegiatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berserta pihak terkait telah mensertifikasi ratusan bengkel di Ibu Kota untuk dapat melakukan pengujian emisi.
Baik di tempat tertentu yang disediakan langsung oleh pemerintah, bengkel resmi dan rumahan, sampai kios uji emisi.
Baca Juga: Ini Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta, Cepetan Lakukan Sebelum Kena Tilang Sampai Segini
Baca Juga: Resmi Mulai Tanggal Segini Tilang Uji Emisi Berlaku, Bikers yang Motornya Gak Lulus Akan Didenda
Informasi lengkap mengenai lokasi tersebut dapat dilihat langsung melalui aplikasi E-UJI EMISI.
Lalu kira-kira berapa biaya pengecekan uji emisi?
Menurut Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, tarifnya berbeda-beda sesuai dengan perhitungan masing-masing bengkel.
Namun untuk yang disediakan langsung oleh pemerintah, ialah bebas biaya alias gratis.
"Saat ini, biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000. Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis rutin," kata dia.
Adapun saat ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan layanan uji emisi bersama pihak swasta di beberapa titik.
Sementara, kini ada 11 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, yakni;
Baca Juga: Trik Ampuh Lulus Uji Emisi Motor di Jakarta, Dijamin Aman Gak Ditilang
Jakarta Timur
- PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
- CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit
Jakarta Selatan
- Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan
Jakarta Pusat
- PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu
Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua
Jakarta Utara
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
Sebagai informasi, bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR