MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi buruan bayar pajak kendaraan mumpung lagi ada pemutihan.
Kesempatan langka bisa ikutan pemutihan pajak kendaraan, cuma sampai tanggal segini buruan bayar sebelum nyesel.
Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak.
Jangan sampai kelewat, pemutihan pajak kendaraan ini cuma berlaku sebentar, simak ketentuannya.
Program tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penghapusan denda pajak ini diberlakukan untuk memberi keringanan masyarakat membayar pajak dimasa pandemi Covid-19.
Seperti penuturan Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga.
Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen
Baca Juga: Asyik Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Diperpanjang Sampai Tanggal Segini, Buruan Urus
Source | : | TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR