Mengingat program pemutihan pajak kendaraan di Riau cuma sampai tanggal 9 November 2021.
Sedangkan, pelaksanaan pemutihan pajak tersebut sudah sejak 9 Agustus 2021.
"Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin." tuturnya mengutip TribunPekanbaru.com.
"Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang," imbuh Sayoga.
Baca Juga: Ini Cara Dapetin Stiker Hologram Bukti Bayar Pajak Kendaraan, Buruan Urus Biar Gak Ditilang
Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa.
Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identirtas di STNK/BPKB).
Sementara itu untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu.
Artinya, denda pajak yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan.
Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ngutang Sampai Dicicil Selama Segini, Buruan Urus
Source | : | TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR