Segini Biaya Uji Emisi Motor di Bengkel, Ada yang Digabung Dengan Servis Rutin

Fadhliansyah - Jumat, 29 Oktober 2021 | 06:50 WIB
Nurul
Ilustrasi uji emisi pada motor. Segini Biaya Uji Emisi Motor di Bengkel, Ada yang Digabung Dengan Servis Rutin

MOTOR Plus-online.com - Segini biaya uji emisi motor di bengkel, ada yang digabung dengan servis rutin.

Pada pertengahan bulan November 2021, kendaraan bermotor yang gak lulus uji emisi di Jakarta akan mendapatkan sanksi.

Sanksinya berupa tilang dan denda maksimal yang mencapai Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Sebagai informasi, saat ini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup memang tengah menggalakan kembali uji emisi kendaraan.

Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan kalau motor brother berusia lebih dari tiga tahun.

Untuk itu DLH DKI Jakarta berserta pihak terkait telah mensertifikasi ratusan bengkel di Ibu Kota untuk dapat melakukan pengujian emisi.

Baik di tempat tertentu yang disediakan langsung oleh pemerintah, bengkel resmi dan rumahan, sampai kios uji emisi.

Informasi lengkap mengenai lokasi tersebut dapat dilihat langsung melalui aplikasi E-UJI EMISI.

Baca Juga: Resmi Mulai Tanggal Segini Tilang Uji Emisi Berlaku, Bikers yang Motornya Gak Lulus Akan Didenda

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular