Pemberian bansos PKH ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
Kemudian mendorong beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan, dan inkluasi keuangan.
Kabarnya, Kemensos sudah mengalokasikan anggaran bansos PKH tahun 2021 sbesar Rp28,71 triliun yang nantinya akan disalurkan secara merata kepada 10 juta KPM anggota DTKS Kemensos.
Untuk diketahui, PKH diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai dengan kategori penerimaPKHmenurut Kementerian Sosial.
Nantinya, bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Oktober 2021.
Mengutip Instagram resmi Kementerian Sosial RI @.kemensosri (23/10/2021), mereka yang berhak mendapat bansos PKH adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD, anak sekolah SMP, anak sekolah SMA, lanjut usia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan PKH
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021yang diberikan yakni:
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR