MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai salah, begini cara bedain tukang parkir resmi dan tukang parkir liar, pemotor wajib tahu nih.
Tukang parkir jadi perdebatan netizen karena spanduk yang melarang adanya tukang parkir.
Padahal tukang parkir cukup membantu dalam urusan memundurkan motor.
Biasanya tukang parkir mematok jasanya sebesar Rp 2 ribu saja.
Namun enggak jarang ada tukang parkir yang malas-malasan, tidak mau memundurkan motor dan hanya minta uang parkir saja.
Baru-baru ini viral di media sosial Twitter tukang parkir enggak boleh meminta duit parkir di minimarket Indomaret.
Pihak Indomaret ingin konsumen parkir gratis, dan konsumen diminta melapor polisi jika diminta uang tukang parkir liar.
Lalu sebenarnya bagaimana sih membedakan tukang parkir resmi dan tukang parkir liar?
Baca Juga: Tukang Parkir Nangis Kehilangan Pekerjaan, Dilaporin Bisa Masuk Penjara 9 Tahun
Baca Juga: Viral Spanduk Indomaret Minta Laporkan Tukang Parkir, Ini Kata Polisi
Sebenarnya di beberapa wilayah tukang parkir sudah diberdayakan sehingga bisa disebut tukang parkir resmi.
Seperti dijelaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Aji Kusambarto
"Untuk lokasi dipinggir jalan termasuk dalam bagian on street, karena pelataran dan kita ada aturannya Pergub 21 Tahun 2017," kata Aji Kusambarto kepada MOTOR Plus-online.
Aji Kusambarto juga menjelaskan cara membedakan petugas parkir liar dengan petugas parkir resmi.
Baca Juga: Viral Tukang Parkir Bisa Dilaporin Ke Polisi, Begini Kata Indomaret
"Tukang parkir resmi memakai seragam warna biru dan punya surat tugas," sambungnya.
"Jadi jika tidak punya surat tugas terbilang tukang parkir liar," jelas Aji Kusambarto.
Aji Kusambarto juga menjelaskan, jika masyarakat bertemu tukang parkir liar bisa menghubungi Unit Perparkiran Dishub Jakarta.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR