2. Melalui web SSO BPJS
Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/Pilih menu "Buat Akun Baru"Isikan segmen dan e-mailTulis kode OTP yang didapatkanIsi formulir sesuai dengan data diri yang mencakup nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mailSetelah login, maka status kepesertaan akan terlihat dengan klik kartu digital.
3. Melalui web BSU BPJS
Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsuIsi NIK yang tertera pada KTPIsi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTPIsi tanggal lahirTandai centang pada captchaKlik "Lanjutkan".
4. Kontak WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan
Jika terjadi kendala saat mengakses laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengecek status penerima BSU melalui nomor WhatsApp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175.
Pekerja yang berhak menerima BSU
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, penambahan penerima BSU dilakukan untuk menutupi sisa penyaluran BSU sebelumnya.
Ia mengatakan, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.
Penerima BSU tambahan ini juga diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.
Editor | : | Ahmad Ridho |