Canggih, Petugas Bisa Cek Kendaraan yang Belum Uji Emisi Secara Online Lewat HP

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Jumat, 29 Oktober 2021 | 12:42 WIB
Tribunjateng
Ilustrasi tilang.


MOTOR Plus-online.com - Canggih, petugas bisa cek kendaraan yang belum uji emisi secara online lewat handphone (HP).

Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat ini mewajibkan kendaraan bermotor yang berusia tiga tahun ke atas untuk melakukan uji emisi.

Polda Metro Jaya pun sedang melakukan sosialisasi mengenai sanksi tilang, untuk kendaraan yang gak lulus uji emisi.

Karena mulai 13 November 2021, polisi akan menilang kendaraan bermotor yang gak lulus uji emisi.

Kalau sampai pemilik kendaraan tidak mengikuti dan lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi dan atau tilang hingga Rp 500.000.

Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006.

Yakni berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Lantas bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?

Baca Juga: Segini Biaya Uji Emisi Motor di Bengkel, Ada yang Digabung Dengan Servis Rutin

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular