MOTOR Plus-online.com - Tukang parkir deg-degan setelah ada ancaman penjara 9 tahun, beredar himbauan di depan Indomaret.
Memang mengganggu banget saat belanja ke minimarket, mendadak saat pulang terdengar suara peluit.
Tukang parkir mendadak datang dan menarik uang parkir sebesar Rp 2 ribu.
Memang nominal kecil uang Rp 2 ribu, tapi kadang banyak masyarakat yang kurang nyaman dengan kehadiran tukang parkir liar.
Apalagi di beberapa minimarket terpampang tulisan jelas parkir gratis, tapi nyatanya masih banyak tukang parkir yang duduk di atas motor konsumen.
Belakangan viral spanduk pemberitahuan sekaligus ancaman untuk tukang parkir liar di sebuah Indomaret di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Foto spanduk tersebut viral di media sosial, seperti yang diposting akun Twitter @RDNADN.
"KHUSUS KONSUMEN INDOMARET APABILA ADA PIHAK MEMINTA UANG PARKIR DAN ANDA MERASA DIRUGIKAN SILAHKAN LAPORKAN PASAL 368-371 KUHP KE POLSEK TERDEKAT ATAU HUBUNGI POLSEK BEKASI SELATAN (021)8240-2647 POLSEK METRO BEKASI (08121212002)," tulis spanduk tersebut.
PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk tersebut.
Marketing Director Wiwiek Yusuf Mengatakan bahwa foto tersebut ada di toko Indomaret area Bekasi.
Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
Adapun pemasangan spanduk parkir gratis tersebut dilakukan demi kenyamanan konsumen.
Baca Juga: Valet Parkir Mas Nyono Istimewa Manjakan Pemotor, Nyaman dan Murah
"Ya (kebijakan) di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman," ujarnya, seperti dilansir Kompas.tv, Rabu (27/10/2021).
Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.
"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Tuh brother akhirnya jelas, kenapa tukang parkir khususnya parkir liar ketakutan sampai ada ancaman 9 tahun penjara.
Buat yang merasa dirugikan parkir liar, bisa langsung lapor ke kantor polisi terdekat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggan Indomaret Bisa Lapor Polisi jika Diminta Uang Parkir, Direktur Sebut Sudah Koordinasi dengan Aparat"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR