Ganti Warna Body Motor Atau Mobil Pakai Stiker Gak Dilarang Polisi, Asal Langsung Lakukan Ini Setelahnya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 11:48 WIB
YouTube.com/BAPAK MUSTOFA KEPALA JENGGOT
Gambar ilustrasi stiker bodi motor.


MOTOR Plus-online.com - Ganti warna body motor atau mobil gak dilarang polisi, asal langsung lakukan ini setelahnya.

Salah satu modifikasi yang banyak dilakukan oleh pecinta otomotif adalah mengganti warna body kendaraan miliknya, biar berbeda dari yang lain.

Nah cara mengganti warna body kendaraan gak selalu harus dengan dicat, ada cara yang lebih praktis dan cepat yaitu dengan memasang stiker full body alias wrapping.

Seperti yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya, yang mewrapping Toyota Alphard putih miliknya menjadi hitam.

Lalu apakah mengubah warna kendaraan dengan stiker ini boleh dilakukan?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pun berikan penjelasan.

"Bisa (bagi kendaraan yang ingin wrapping sticker)," katanya.

Menurutnya ada tata aturannya yakni ke bengkel modifikasi yang memiliki izin usaha dan nanti dibuat surat keterangan ubah bentuk/ganti warna.

Baca Juga: Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular