Waspada Motor Gak Lolos Uji Emisi Jadi Incaran Polisi, Dari Hal Ini Bisa Ketahuan

Galih Setiadi - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:45 WIB
IG @uji_emisi_gratis
Ilustrasi uji emisi motor.

MOTOR Plus-online.com - Gak main-main motor gak lolos uji emisi bakal ditilang.

Awas motor gak lolos uji emisi atau gas buang bakal ditilang, begini cara polisi cek kendaraan yang lolos atau tidaknya.

Kabar penting buat bikers, terutama yang motornya belum dilakukan uji emisi.

Jangan sampai kena tilang cuma gara-gara belum uji emisi, gak bakal bisa ngumpet dan dendanya ngeri.

Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat ini mewajibkan kendaraan bermotor yang berusia tiga tahun ke atas untuk melakukan uji emisi.

Polda Metro Jaya pun sedang melakukan sosialisasi mengenai sanksi tilang, untuk kendaraan yang gak lulus uji emisi.

Karena mulai 13 November 2021, polisi akan menilang kendaraan bermotor yang gak lulus uji emisi.

Bikin penasaran, darimana polisi bisa tahu kendaraan sudah lulus uji emisi atau belum?

Baca Juga: Segini Biaya Uji Emisi Motor di Bengkel, Ada yang Digabung Dengan Servis Rutin

Baca Juga: Catat Syarat Lulus Uji Emisi Motor 2-tak di Jakarta, Segini Batas Amannya

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular