Wow Kendaraan yang Belum Uji Emisi Ternyata Bisa Dicek Petugas Secara Online Via HP

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 13:15 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi razia. Wow kendaraan yang belum uji emisi ternyata bisa dicek petugas secara online via HP brother!

MOTOR Plus-Online.com - Wow kendaraan yang belum uji emisi ternyata bisa dicek petugas secara online via HP brother!

Ternyata petugas bisa mengecek kendaraan yang belum uji emisi via online lewat handphone alias HP.

Brother tahu tidak, Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat ini mewajibkan kendaraan bermotor yang berusia tiga tahun ke atas untuk melakukan uji emisi.

Polda Metro Jaya pun sedang melakukan sosialisasi mengenai sanksi tilang, untuk kendaraan yang gak lulus uji emisi.

Hal ini dikarenakan mulai 13 November 2021, polisi akan menilang kendaraan bermotor yang gak lulus uji emisi.

Jika sampai pemilik kendaraan tidak mengikuti dan lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi dan atau tilang hingga Rp 500.000.

Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006.

Yaitu berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Baca Juga: Canggih, Petugas Bisa Cek Kendaraan yang Belum Uji Emisi Secara Online Lewat HP

Baca Juga: Segini Biaya Uji Emisi Motor di Bengkel, Ada yang Digabung Dengan Servis Rutin

Nah lalu bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?

Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memberikan penjelasan.

"Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui aplikasi E- uji emisi," kata Tiana, saat berbincang di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, belum lama ini.

Tiana menambahkan, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.

"Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat," ucapnya.

Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.

Untuk dapat mengoperasikannya, pengguna harus memasukkan dulu angka pelat nomor kendaraan.

Kemudian, aplikasi tersebut akan menampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan.

Baca Juga: Catat Syarat Lulus Uji Emisi Motor 2-tak di Jakarta, Segini Batas Amannya

Biasanya uji emisi kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali.

Pengguna juga dapat mencari tahu bengkel-bengkel uji emisi terdekat dari lokasi dia berada.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular