MOTOR Plus-online.com - Kata siapa bayar pajak kendaraan harus repot-repot antri di kantor Samsat, sudah bukan zamannya.
Sekarang bayar pajak kendaraan anti ribet, gak usah ke Samsat cukup pakai HP, begini caranya.
Bikers atau warga lainnya semakin dipermudah urusan bayar pajak kendaraan, baik motor atau lainnya.
Cukup siapin HP, bisa bayar pajak kendaraan di mana saja, yuk simak sampai habis.
Brother bisa manfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
SIGNAL merupakan jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk beberapa layanan.
Seperti pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan kata lain, SIGNAL memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Baca Juga: Kesempatan Langka Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai Tanggal Segini Buruan Bayar
Baca Juga: Ini Cara Dapetin Stiker Hologram Bukti Bayar Pajak Kendaraan, Buruan Urus Biar Gak Ditilang
Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh atau di-download secara online terlebih dahulu di Playstore.
Pengguna aplikasi SIGNAL diminta untuk mendaftar atau registrasi akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya.
Pendaftaran atau reigistrasi akun ini dilakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda.
Penggunaan KTP untuk registrasi bertujuan untuk verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Baca Juga: 11 Daerah Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon, Berlaku Sampai Akhir Tahun
Berikut cara membayar pajak kendaraan melalui SIGNAL:
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB, Wilayah Ini Kasih Diskon Pajak Kendaraan hingga Gratis Balik Nama
7. Kemudian tambahkan data Kendaraan Bermotor yang akan Anda bayar
8. Pilih kendaraan atas nama sendiri atau orang lain
Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.
9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
11. Kemudian akan muncul informasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
12. Kemudian pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, lalu klik lanjut
13. Setelah itu akan muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
14. Lalu klik tombol kirim dokumen TBPKP
Baca Juga: Asyik Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Diperpanjang Sampai Tanggal Segini, Buruan Urus
15. Masukan alamat pengiriman
16. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
17. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
18. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran.
19. Klik Lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
20. Setelah itu Anda tinggal melakukan pembayaran, maka proses telah selesai.
Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Dendanya Segini
Metode pembayaran bisa dilakukan secara online melalui bank-bank yang bekerjasama seperti BNI, BPD-BPD.
Jika pembayaran sudah lewat tanggal jatuh tempo, maka pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu 2 bulan setelah jatuh tempo.
Apabila sudah membayar tetapi status di aplikasi saya masih belum terbayarkan, maka segera hubungi customer service signal di halaman pengaduan SIGNAL.
Jika aplikasi SIGNAL tidak dapat beroperasi dengan baik, coba cek beberapa hal berikut ini:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "CARA Bayar Pajak Motor Online Hanya Melalui Ponsel, Simak Prosedurnya Berikut Ini"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR