Langsung Ditilang, Cuma Pakai Aplikasi Ini Polisi Tahu Motor yang Sudah Uji Emisi atau Belum

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 19:15 WIB
Uji emisi pada motor

MOTOR Plus-online.com - Waspada, polisi tahu motor yang sudah uji emisi atau belum, cuma lewat aplikasi ini.

Pemotor sekarang bukan hanya wajib tertib selama berkendara, tapi juga urusan merawat motor.

Salah satu yang tengah ramai jadi perbincangan adalah uji emisi kendaraan bermotor.

Regulasi uji emisi kendaraan sebentar lagi akan diterapkan Pemkot DKI Jakarta yang menggandeng instansi terkait.

Himbauan buat pemilik motor atau mobil siap-siap melakukan uji emisi.

Sebab kalau tidak atau gagal lolos bakal kena sanksi tilang.

Polda Metro Jaya pun sedang melakukan sosialisasi mengenai sanksi tilang, untuk kendaraan yang gak lulus uji emisi.

Karena mulai 13 November 2021, polisi akan menilang kendaraan bermotor yang gak lulus uji emisi.

Baca Juga: Waspada Motor Gak Lolos Uji Emisi Jadi Incaran Polisi, Dari Hal Ini Bisa Ketahuan

Baca Juga: Segini Biaya Uji Emisi Motor di Bengkel, Ada yang Digabung Dengan Servis Rutin

Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006.

Yakni berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Lantas bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?

 

Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memberikan penjelasan.

"Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui aplikasi E- uji emisi," kata Tiana, saat berbincang di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, belum lama ini.

Menurut Tiana, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.

"Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat," ucapnya.

Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.

Baca Juga: Catat Syarat Lulus Uji Emisi Motor 2-tak di Jakarta, Segini Batas Amannya

Untuk dapat mengoperasikannya, pengguna harus memasukkan dulu angka pelat nomor kendaraan.

Kemudian, aplikasi tersebut akan menampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan.

Biasanya uji emisi kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali.

 

 

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular