Bantuan Rp 900 Ribu Hingga 3 Juta Bisa Diambil Di ATM, Ketik Nama Lengkap Sesuai KTP

Joni Lono Mulia - Minggu, 31 Oktober 2021 | 08:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Antre di ATM pengambilan bantuan pemerintah atau BLT atau bansos

MOTOR Plus-online.com - Bikers bisa cek rekening di ATM terdekat, bantuan Rp 900 ribu hingga 3 juta sudah ditransfer tinggal cek input nama lengkap sesuai KTP.

Kabar gembira bagi masyarakat dan bikers di masa pandemi virus corona atau Covid-19, termasuk juga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini.

Pemerintah menyalurkan bantuan dana tunai Rp 900 ribu hingga 3 juta dan untuk tahu bikers termasuk penerima atau tidak cukup ketik atau input nama lengkap seperti tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hingga bulan Oktober 2021, pemerintah masih menyalurkan bantuan untuk masyarakat dan bikers di rumah.

Bukan hanya uang tunai dengan besaran yang berbeda-beda, tapi masih ada bantuan lainnya yakni diskon listrik 50 persen dan bantuan kuota internet belajar gratis.

Bantuan uang tunai Rp 900 ribu sampai 3 juta yang merupakan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH disalurkan khusus kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran bansos PKH diberikan setiap per triwulan, atau selama 3 bulan secara bertahap kepada para penerima PKH.

Baca Juga: Enak Banget 1,6 Juta Orang Bakal Dibagikan Uang Tunai Rp 1 Juta, Cek Nama Anda Apakah Ada

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 900 Ribu Hingga Rp 3 Juta Masuk ke Rekening Bulan Ini, Siapkan KTP dan Nama Lengkap Yuk!

Pada bulan Oktober 2021 bansos PKH sudah memasuki pencairan tahap yang ke-4.

Sebagaimana dikutip dari laman Instagram @kemensosri, penyaluran bantuan PKH tahap 4 masih akan disalurkan hingga bulan November, dan Desember 2021.

Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui rekening bank yang termasuk Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan PKH secara online.

Cek Daftar Penerima Bansos PKH Periode Oktober 2021

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

Baca Juga: Apa Saja Syarat Bisa Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Ternyata Cukup Siapkan Ini

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Lalu, tekan tombol "cari" data.

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca Juga: Cepet Ketik 16 Angka di Sini, Bantuan Uang Tunai Rp 10 Juta Segera Dibagikan

Kategori Penerima Bansos PKH

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun (Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kategori Penerimanya Berikut Ini

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular