MOTOR Plus-online.com - Ketika mengendara motor atau mobil banyak yang ing bebas tilang oleh polisi.
Mau bebas tilang oleh polisi pasang saja stiker sakti ini dijamin akang langsung disuruh jalan ketika razia atau operasi pajak.
Perlu diingat yang stiker sakti bebas tilang ini bisa dimiliki oleh setiap orang yang punya kendaraan.
Stiker bebas tilang bukan berlogo keluarga besar Polri atau keluarga besar TNI.
Adapun stiker bebas tilang ini resmi dikeluarkan oleh Polri sebagai wujud patuh terhadap kewajiban.
Stiker bebas tilang oleh polisi tersebut berupa stiker hologram sebagai bukti lunas bayar pajak.
Tentu saja bebas tilang asal didukung kelengkapan berkendara lainnya seperti helm dan kendaraan lain jalan.
Dalam waktu dekat akan diterapkan stiker hologram sebagai program digitalisasi hasil kolaborasi Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja.
Baca Juga: Kepoin Biaya dan Cara Dapat Stiker Hologram Untuk Kendaraan Biar Gak Kena Tilang Polisi
Bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan jadi format digital stiker dengan QR Code.
Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat.
"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Senin (18/10/2021).
Lanjut dia, setiap tahunnya warna stiker akan berubah.
Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.
QR Code terkait juga akan dikembangkan dengan instrumen RIFD untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.
"Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan," kata Istiono lagi.
Adapun sanksi yang akan dikenakan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara.
Kemudian, pengendara terkait juga akan kena denda pajak sesuai peraturan di daerah masing-masing.
Khusus wilayah Jakarta, termaktub dalam Perda No.6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring.
Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pakai Stiker Hologram, Polisi Lebih Mudah Jaring Pengendara yang Telat Bayar Pajak.
KOMENTAR