Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?

Ahmad Ridho - Senin, 1 November 2021 | 07:05 WIB
Tribun Jakarta
Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor dan mobil kebingungan tanpa stiker hologram langsung kena tilang polisi.

Aturan baru kendaraan wajib dilengkapi stiker hologram, berlakunya mulai kapan?

Sementara motor atau mobil yang sudah dilengkapi stiker hologram akan aman bebas tilang.

Bagaimana cara mendapatkan stiker hologram dan kapan aturan baru ini diberlakukan.

Buat yang belum tahu, bisa simak penjelasannya di bawah ini.

Bukti bayar pajak kendaraan akan mendapatkan stiker hologram.

Stiker hologram tersebut bagian dari program Digitalisasi Road Tax.

Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Mau Bebas Tilang oleh Polisi Pasang Saja Stiker Sakti Ini Dijamin Akan Langsung Disuruh Jalan Ketika Razia

Baca Juga: Berapa Biaya Dapetin Stiker Hologram Buat Kendaraan Biar Bebas Tilang Polisi?

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular